Qris Akan Terkena PPN 12 Persen di Tahun 2025
Pada tahun 2025, transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) diperkirakan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan ini sejalan dengan rencana pemerintah dalam memperluas cakupan pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Lantas, apa dampak dari kebijakan ini bagi pelaku usaha dan konsumen? Mari kita bahas lebih lanjut.
Apa Itu QRIS?
QRIS adalah sistem pembayaran berbasis kode QR yang memudahkan transaksi digital antara konsumen dan pedagang, tanpa perlu menggunakan uang tunai. QRIS didorong oleh Bank Indonesia (BI) dan kini sudah menjadi standar pembayaran di Indonesia, memungkinkan berbagai aplikasi pembayaran untuk saling terhubung. Dari pembayaran belanja harian hingga transaksi di toko-toko besar, QRIS semakin populer karena kemudahannya.
PPN 12 Persen pada QRIS: Apa yang Berubah?
Pengenaan PPN sebesar 12 persen pada transaksi QRIS berarti bahwa setiap transaksi yang menggunakan QRIS, baik itu untuk pembayaran barang atau jasa, akan dikenakan pajak tambahan. Sebagai contoh, jika Anda membeli barang seharga Rp 100.000 menggunakan QRIS, Anda akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 12.000 sebagai PPN. Ini tentunya akan mempengaruhi harga barang dan jasa yang dibeli.
Dampak Bagi Pelaku Usaha
Bagi pelaku usaha, kebijakan ini dapat membawa tantangan baru dalam pengelolaan transaksi dan pajak. Mereka harus memastikan bahwa sistem pembayaran mereka telah disesuaikan dengan peraturan baru ini, dengan mengimplementasikan penambahan PPN pada setiap transaksi yang dilakukan melalui QRIS.
Namun, bagi usaha kecil dan menengah (UKM), hal ini bisa memunculkan kekhawatiran terkait peningkatan harga jual produk atau layanan mereka. Beberapa konsumen mungkin akan merasa harga menjadi lebih mahal, sehingga UKM perlu mempertimbangkan strategi pemasaran yang bijak untuk mengimbangi pengenaan PPN ini.
Dampak Bagi Konsumen
Konsumen juga akan merasakan dampak langsung dari kebijakan ini. Harga barang dan jasa yang sebelumnya tidak dikenakan pajak akan mengalami kenaikan akibat PPN 12 persen. Meskipun demikian, hal ini masih lebih ringan dibandingkan dengan tarif PPN di beberapa negara lain yang bisa lebih tinggi.
Namun, pengenaan PPN ini bisa jadi mengurangi daya beli konsumen, terutama bagi mereka yang terbiasa melakukan transaksi kecil-kecilan menggunakan QRIS. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini diiringi dengan langkah-langkah untuk menjaga kestabilan harga barang dan kebutuhan pokok agar tidak terjadi lonjakan harga yang tidak terkendali.
Persiapan Bagi Masyarakat dan Pemerintah
Untuk mengantisipasi perubahan ini, baik masyarakat maupun pelaku usaha perlu mempersiapkan diri. Pelaku usaha, terutama yang baru memulai menggunakan QRIS, perlu memperbarui sistem pembukuan dan pembayaran mereka agar PPN dapat dihitung dengan akurat. Sementara itu, konsumen perlu memahami bagaimana PPN ini mempengaruhi harga barang dan jasa, serta mengelola keuangan mereka dengan bijak.
Pemerintah juga perlu memberikan edukasi yang cukup mengenai perubahan ini, agar masyarakat dapat menerima kebijakan dengan pemahaman yang jelas. Selain itu, pemerintah diharapkan menyediakan sistem yang mudah diakses untuk mengontrol dan mengawasi implementasi PPN agar tidak memberatkan konsumen dan usaha kecil.
Kesimpulan
Pengenaan PPN 12 persen pada transaksi QRIS di tahun 2025 adalah langkah pemerintah untuk memperluas cakupan pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Walaupun kebijakan ini dapat membawa tantangan bagi pelaku usaha dan konsumen, dengan persiapan yang baik dan edukasi yang tepat, diharapkan dampaknya dapat diminimalisir. Sebagai konsumen cerdas, kita juga harus siap beradaptasi dengan perubahan ini demi mendukung keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia.